Assalamualaikum, hai folks, how are u, i am fine, tengkiyu #KayakAdayangNanyaAja, heheh, kalian sudah dengar donk ya berita yang lagi hot di bbrp minggu belakangan ini dan dipublikasikan hampir di semua Televisi Nasional kita. yak, exactly seputar kekerasan fisik yang dialami seorang public figure, sebenarnya bukan hanya public figure saja yang mengalami kejadian seperti ini, namun ada beberapa dari kalangan masyarakat biasa yang juga mengalami kekerasan yang sama, hanya saja mereka tidak mengungkapkan secara terang-terangan dan menjelaskan secara gamblang, malah justru mereka masih bertahan dan sepertinya menerima saja menjalani hubungan seperti ini, entah karena mereka takut bercerita kepada orang lain karena takut disalahkan dan dipojokkan atau justru mereka terintimidasi oleh pasangan yang akan melakukan kekerasan kembali jika dia melaporkan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bagi saya sendiri no excuse bagi siapapun yang melakukan kekerasan, baik itu kekerasan verbal apalagi kekerasan fisik, oke mungkin bagi pasangan yang sudah menikah mereka sangat sulit untuk bisa lari dan terlepas dari situasi tersebut, karena mereka sudah terikat dengan hukum pernikahan, bertahan demi anak-anak mereka atau mungkin mengharapkan si pasangan yang melakukan tindak kekerasan ini untuk bisa berubah sehingga mereka membiarkan saja kejadian ini dan menyurutkan keberanian untuk berkata "cukup" dan "Tidak", namun saya sangat heran dengan pasangan yang belum menikah atau berstatus "pacaran" tapi dalam hubungan itu sendiri sering terjadi kekerasan verbal dan fisik, umpatan2 kotor dan caci maki yang menyakiti hati dan kekerasan yang berakibat fatal, patah tulang, memar disekujur tubuh dsb, bukankah disini status mereka hanya pacaran tidak ada ikatan apapun, masih berstatus pacar saja sudah bisa melakukan kekerasan, bukan mustahil si pelaku semakin brutal apabila sudah menjadi pasangan sah (menikah).
Seharusnya si korban bisa bersikap tegas terhadap diri sendiri, putuskan dan munculkan keberanian untuk bertindak dan sayangi diri sendiri agar tidak ada satu orang pun bisa berkata kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya, dan laporkan kepada pihak berwajib, karena sudah ada hukum yang mengatur bagi mereka yang melakukan kekerasa fisik, dengan begitu bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya dan memungkinkan pelaku menjadi jera dan memahami bahwa tindak kekerasan yang mereka lakukan adalah salah dan dapat berakibat fatal bagi orang lain dan merugikan diri sendiri seumur hidup
Bagi saya sendiri no excuse bagi siapapun yang melakukan kekerasan, baik itu kekerasan verbal apalagi kekerasan fisik, oke mungkin bagi pasangan yang sudah menikah mereka sangat sulit untuk bisa lari dan terlepas dari situasi tersebut, karena mereka sudah terikat dengan hukum pernikahan, bertahan demi anak-anak mereka atau mungkin mengharapkan si pasangan yang melakukan tindak kekerasan ini untuk bisa berubah sehingga mereka membiarkan saja kejadian ini dan menyurutkan keberanian untuk berkata "cukup" dan "Tidak", namun saya sangat heran dengan pasangan yang belum menikah atau berstatus "pacaran" tapi dalam hubungan itu sendiri sering terjadi kekerasan verbal dan fisik, umpatan2 kotor dan caci maki yang menyakiti hati dan kekerasan yang berakibat fatal, patah tulang, memar disekujur tubuh dsb, bukankah disini status mereka hanya pacaran tidak ada ikatan apapun, masih berstatus pacar saja sudah bisa melakukan kekerasan, bukan mustahil si pelaku semakin brutal apabila sudah menjadi pasangan sah (menikah).
Seharusnya si korban bisa bersikap tegas terhadap diri sendiri, putuskan dan munculkan keberanian untuk bertindak dan sayangi diri sendiri agar tidak ada satu orang pun bisa berkata kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya, dan laporkan kepada pihak berwajib, karena sudah ada hukum yang mengatur bagi mereka yang melakukan kekerasa fisik, dengan begitu bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya dan memungkinkan pelaku menjadi jera dan memahami bahwa tindak kekerasan yang mereka lakukan adalah salah dan dapat berakibat fatal bagi orang lain dan merugikan diri sendiri seumur hidup
"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”).
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).
Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman
pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
Sumber :www.hukumonline.com
Oleh sebab itu sedari sekarang bersikap tegaslah terhadap diri sendiri, untuk tidak membiarkan orang lain berkata kasar dan berbuat kasar kepada kita,jika memang telah terjadi kekerasan kepada kita, putuskanlah tak usah mengulur-ulur waktu lagi, katakan cukup atau tidak, sehingga kejadian seperti ini tidak berlarut-larut, sayangi diri sendiri, tak ada seorang pun berhak menyakiti diri kita, masa depan masih panjang, jangan sampai masa depan kita dihancurkan oleh kekerasan orang lain terhadap kita.
Salam,
-RF-